Perlindungan Hukum Nasabah Perdagangan Produk Derivatif Index Saham Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011

  • Utomo S
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perlindungan Hukum terhadap nasabah yang dirugikan dalam transaksi Perdagangan Berjangka merupakan tanggung jawab Perusahaan Pialang. Sebagaimana sengketa antara PT Jalatama Artha Berjangka dengan Yulianti dan Lusita Nasution. Rumusan masalah ini adalah: bagaimanakah regulasi yang mengatur mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi dalam transaksi derivatif index saham di Indonesia? dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap nasabah dalam sengketa transaksi perdagangan produk derivatif indeks saham? Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Perdagangan berjangka komoditi diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, mengatur mengenai ketentuan yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum, merupakan payung hukum pada Perdagangan Berjangka di Indonesia. Perlindungan hukum nasabah dalam sengketa transaksi perdagangan produk derivatif indeks saham oleh pialang berjangka belum sesuai dengan yang diharapkan. Seharusnya nasabah dalam pelaksanaan kontrak Perdagangan Berjangka berpedoman pada peraturan Perundang-undangan serta berdasarkan ketentuan yang telah diatur didalam perjanjian kontrak. Bappepti belum dapat memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah korban penipuan tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Utomo, S. (2022). Perlindungan Hukum Nasabah Perdagangan Produk Derivatif Index Saham Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian, 1(8), 647–660. https://doi.org/10.58344/locus.v1i8.289

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free