Wewenang Notaris Dan Tata Cara Dalam Membuat Akta Pernyataan Dan Surat Keterangan Hak Mewaris

  • Raymond R
  • Benny Djaja
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum waris pada pokoknya merupakan sekumpulan peraturan yang mengatur perpindahan kekayaan seorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Menurut Pasal 830 KUHPerdata “Pewarisan hanya terjadi karena kematian”, dan menurut pasal 832 KUHPerdata, ahli waris dibagi menjadi 4 golongan, warisan yang terbagi berupa tanah dan bangunan akan menimbulkan biaya dalam proses peralihannya. Rumusan masalah sebagai berikut : 1) Apakah notaris berwenang dalam membuat Surat Keterangan Hak Mewaris bagi golongan penduduk asli Indonesia? dan 2)Bagaimana tata cara mendapatkan Surat Keterangan Hak Mewaris? Metode penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif bersifat deskriptif analisis. Dari hasil penelitian yang sudah dilakukan adalah sebagai berikut: 1) Berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan serta didukung dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Notaris berwenang dalam membuat Akta Pernyataan dan Surat Keterangan Hak Mewaris bagi golongan penduduk asli Indonesia dan 2) bahwa ahli waris dari almarhum (ah) wajib menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan oleh Notaris guna mempersiapkan akta pernyataan serta Surat Keterangan Hak Mewaris berdasarkan keterangan dari (para) ahli waris.

Cite

CITATION STYLE

APA

Raymond, R., & Benny Djaja. (2023). Wewenang Notaris Dan Tata Cara Dalam Membuat Akta Pernyataan Dan Surat Keterangan Hak Mewaris. Cakrawala Repositori IMWI, 6(2), 1366–1371. https://doi.org/10.52851/cakrawala.v6i2.393

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free