Salah satu tujuan dibentuknya Majelis Tarjih dan Tajdid di persyarikatan Muhammadiyah adalah agarpemahaman dan praktik ibadah seluruh warga Muhammadiyah sesuai dengan al-Quran dan as-Sunnahal-Maqbulah serta memiliki kesamaan bagi seluruh warga Muhammadiyah yang berdomosili dimanapun.Dalam pengambilan hukumnya di ranah ibadah, diterapkanlah tajrid atau pemurnian, yaitu pengambilan kesimpulan hukum yang harus betul-betul berdasarkan nas al-Qur’an dan as-Sunnah al-Makbulah (hadis yang diindikasi dari Nabi Muhammad saw.). Konsep pengambilan hukum yang demikian didasarkan pada kaidah dalam ilmu Ushul Fiqh yang menyatakan bahwa “Hukum asalibadah adalah haram, hingga ada nas yang memerintahkan”. Dengan demikian, ranah ibadah adalahpermasalahan yang sudah rinci aturannya dan tidak boleh ditambah atau pun dikurangi. Dalamprogram pengabdian pada masyarakat ini, dilakukan pengembangan panduan tata cara ibadah praktisyang berkaitan dengan praktik ibadah sehari-hari tentang thaharah dan shalat sesuai dengan HimpunanPutusan Tarjih Muhammadiyah berbasis TIK di Panti Asuhan Asy-Syifa’ MuhammadiyahBambanglipuro yang merupakan salah satu Amal Usaha Muhammadiyah yang dikelola langsung olehPimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bantul dalam bentuk menyusun media pembelajarandengan video dan power point dengan kontain foto gerakan, bacaan do’a, dan dalil yang menjadi dasargerakan dan bacaan do’a tersebut agar pembelajaran ibadah lebih efektif dan efisien.
CITATION STYLE
Azhar, C., & Kurnianti, A. (2021). Pengembangan Panduan Thaharah Dan Shalat Menurut Majelis Tarjih Dan Tajdid Muhammadiyah Berbasis Tik Di Panti Asuhan Asy-Syifa’ Muhammadiyah Bambanglipuro Bantul. Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat. https://doi.org/10.18196/ppm.21.552
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.