Perkawinan dapat diputus salah satunya karena adanya pembatalan perkawinan. Namun dalam mengajukan pembatalan perkawinan harus disertakan alasan-alasan yang jelas. Pembatalan perkawinan yang dikabulkan biasanya dikarenakan syarat-syarat perkawinan tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 hingga Pasal 12 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tentu saja dengan adanya pembatalan perkawinan akan membawa akibat hukum baik kepada parapihak, kepada anak, dan kepada harta benda. Dengan meneliti beberapa ratio decidendi hakim dalam putusan, diketahui bahwa pembatalan perkawinan dapat terjadi karena kurang mengenalnya antara calon suami-isteri yang mengakibatkan adanya salah paham dikemudian hari setelah terjadinya perkawinan. Maka dalam Hukum Islam adanya suatu proses pengenalan yang dapat digunakan sebagai salah satu upaya mencegah adanya kesalahpahaman antara pihak pria dan pihak wanita yang akan menikah sehingga dapat pula mencegah adanya pembatalan perkawinan dikemudian hari. Yaitu dengan proses ta‟aruf dan proses khitbah.
CITATION STYLE
Wulansari, E. D. (2019). TA’ARUF SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA PEMBATALAN PERKAWINAN DALAM HUKUM ISLAM. Jurist-Diction, 1(2), 493. https://doi.org/10.20473/jd.v1i2.11004
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.