AbstrakPemberian lisensi wajib PVT yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri bukan oleh DJKI, perlu diharmonisasikan dengan ketentuan serupa pada undang-undang bidang KI yang lainnya. Dalam UU Paten misalnya, pemberi lisensi wajib adalah DJKI, mengingat bahwa hal tersebut termasuk merupakan proses hukum administratif, bukan hukum formil terkait penyelsaian sengketa. Hal ini memperlihatkan adanya kewenangan judikatif yang berlebihan (overbodig) karena sampai masuk kepada bidang eksekutif. Penulisan ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan pengaturan lisensi wajib PVT dalam UU PVT yang harus melalui permohonan kepada Pengadilan Negeri, dan akan dianalisis dengan asas kepastian hukum serta harmonisasinya secara horisotal dengan ketentuan lisensi wajib paten dalam UU Paten. Metode pendekatan yang digunakan penulis yaitu yuridis normatif, dengan mengkaji UU PVT tentang kewenangan pengadilan negeri dalam memberikan lisensi wajib PVT. Artikel ini mengemukakan asas dan teori hukum yang dapat digunakan untuk melakukan perubahan ketentuan tentang kewenangan pemberian lisensi wajib dalam UU PVT dari Pengadilan Negeri kepada Kantor PVT yang lebih jelas memisahkan kewenangan lembaga yudikatif dan eksekutif dalam perlindungan PVT. Kata kunci: perlindungan varietas tanaman; lisensi wajib; pengadilan negeri; kantor pvt; kepastian hukum AbstractThe provision of compulsory PVT licenses carried out by the District Court, not by the DJKI, needs to be harmonized with similar provisions in other IP laws. In the Patent Law, for example, the obligatory licensor is DJKI, considering that this is an administrative legal process, not a formal law related to dispute resolution. This shows the existence of excessive judicial authority (overbodig) because it has entered the executive field. This writing is analytical descriptive in nature, which describes the mandatory PVT licensing arrangements in the PVT Law which must go through an application to the District Court, and will be analyzed with the principle of legal certainty and horizontal harmonization with the provisions of the mandatory patent license in the Patent Law. The approach method used by the author is normative juridical, by reviewing the PVT Law regarding the authority of district courts in granting mandatory PVT licenses. This article proposes legal principles and theories that can be used to make changes to the provisions regarding the authority to grant a compulsory license in the PVT Law from the District Court to the PVT Office which more clearly separates the powers of the judiciary and the executive in the protection of PVT.Keywords: plant variety protection; compulsory license; district court; pvt office; legal certainty
CITATION STYLE
Yunia Pratiwi, A., Amirulloh, M., & Afriana, A. (2021). HARMONISASI HUKUM KETENTUAN LISENSI WAJIB (COMPULSORY LICENSE) PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DI INDONESIA. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 2(2), 284–301. https://doi.org/10.23920/jphp.v2i2.385
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.