Penilaian konstitusionalitas norma merupakan mekanisme control yang dilakukan terhadap prosedur pembentukan (pengujian formil) dan substansi norma (pengujian materil). Hal ini menjadi konsekuensi dari sebuah negara hukum yang berkonstitusi. Perkara pengujian formil telah sering terjadi di Indonesia, namun pemahaman dan pengaturannya masih ralatif belum konsisten sebagaimana pengujian materil. Salah satu dugaan mengapa kondisi ini terjadi adalah karena minimnya pengaturan mengenai prosedur pembentukan undang- undang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan batu uji di dalam proses pengujian formil. Oleh karena itu, penelitian ini mencoba untuk menjawab hakekat atau urgensi dari pengujian formil dengan mempertanyakan apa yang diuji oleh Mahakamah Konstitusi dalam pengujian formil? Artikel ini merupakan hasil penelitian doktrinal yang menggunakan pendekatan konseptual dan kasus pengujian formil di Indonesia, Kolumbia dan Afrika Selatan. Pemilihan perkara dilakukan sebagaimana metode perbandingan hukum fungsional, yang turut mempertimbangkan faktor non-hukum seperti sosial dan politik yang mempengaruhi suatu norma. Hasil penelitian menemukan bahwa pengujian formil berfungsi sebagai ...urugensi pengujian formil adalah memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan oleh organ pembentuknya telah memenuhi aspek legitimasi dan validitas. Legitimasi terwujud melalui partisipasi yang bermakna, senangkan validitas hadir dari kesesuaian pembentukan undang-undang dengan prosedurnya dan dapat dibuktikan secara materil bukan sekedar pemenuhan syarat formil.
CITATION STYLE
Sungkar, L., Dramanda, W., Harijanti, S. D., & Zulfikar, A. Y. (2022). Urgensi Pengujian Formil di Indonesia : Pengujian Legitimasi dan Validitas. Jurnal Konstitusi, 18(4), 748. https://doi.org/10.31078/jk1842
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.