Berdasarkan Pasal 18 UU No 20/2011 Tentang Rumah Susun, tanah wakaf dapat dimanfaatkan untuk pembangunan rumah susun umum. Selain dengan cara sewa, pemanfaatan tanah wakaf untuk rumah susun umum juga dapat dilakukan dengan cara kerjasama pemanfaatan, sepanjang sesuai dengan ikrar wakaf, prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persoalannya adalah pola atau bentuk kerjasama yang seperti apa yang sesuai untuk pembangunan rumah susun umum di atas tanah wakaf. Untuk menemukan pola kerjasama yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah dilakukan penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif (doctrinal research) dan bersifat deskriptif. Data yang digunakan berupa data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara dedutif. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat dijelaskan bahwa Build Operate and Transfer (BOT) dapat dipakai sebagai pola kerjasama pemanfaatan tanah wakaf untuk rumah susun umum yang menggunakan akad musyarakah. Dipilihnya BOT sebagai pola kerjasama pemanfaatkan tanah wakaf didasarkan pada adanya kesamaan BOT dengan musyarakah, dimana keduanya merupakan bentuk kerjasama modal yang didasarkan pada kesepakatan antara investor dan pemilik/pengelola tanah. Persamaan lainnya adalah dalam pembagian keuntungan dan kerugian yang didasarkan pada prosentase (nisbah) atas dasar kesepakatan para pihak. Akan tetapi, kerjasama pemanfaatan tanah wakaf yang menggunakan pola BOT dengan akad musyarakah hanya dilakukan terhadap tanah-tanah wakaf yang sudah tidak produktif dan pemanfaatannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mengingat belum adanya aturan hukum yang mengatur BOT tanah wakaf untuk pembangunan rumah susun umum, sebagai upaya mengisi kekosongan hukum dapat digunakan ketentuan BOT yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Tanah Milik Negara/Daerah, Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur dan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kata kunci: BOT tanah wakaf untuk rumah susun umum
CITATION STYLE
Setiawati, A. (2018). TANAH WAKAF UNTUK RUMAH SUSUN UMUM. Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum, 1(1). https://doi.org/10.25105/hpph.v1i1.3578
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.