Pelaksanaan Jual Beli Hasil Pertanian Dengan Cara Borongan Ditinjau Dari Fiqih Muamalah di Desa Mancon Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk

  • Iswanto J
N/ACitations
Citations of this article
145Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Arus perkembangan zaman memunculkan model jual beli secara borongan, untuk itu umat islam tetap harus berpegang teguh dengan ajaran yang ada dalam fiqih muamalah agar tidak terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan jual beli hasil pertanian secara borongan. Menjual hasil pertanian dengan cara borongan ini menjadi pilihan petani karena tidak banyak resiko. Misalnya, petani akan medapatkan keuntungan lebih awal daripada menunggu sampai panen yang nantinya uang dapat diputar untuk kebutuhan lainnya. Selain itu, dengan cara borongan tersebut petani tidak perlu mencari tenaga untuk proses panen. Oleh sebab itu, dalam penelitian ini ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan jual beli hasil pertanian dengan cara borongan di desa Mancon Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk ditinjau dari Fiqih Muamalah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif merupakan penelitian yang berusaha mendeskripsikan dan menginterpretasikan data yang ada, di samping itu penelitian deskriptif terbatas pada usaha mengungkapkan suatu masalah atau dalam keadaan ataupun peristiwa sebagaimana adanya, sehingga bersifat sekedar mengungkapkan fakta (fact finding).

Cite

CITATION STYLE

APA

Iswanto, J. (2019). Pelaksanaan Jual Beli Hasil Pertanian Dengan Cara Borongan Ditinjau Dari Fiqih Muamalah di Desa Mancon Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 6(2), 146–165. https://doi.org/10.53429/jdes.v6i2.15

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free