KEWENANGAN JAKSA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

  • Atika N
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini dengan tujuan   Kewenangan jaksa dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang secara khusus mengenai kewenangan jaksa sebagi penyidik dalam Tindak pidana Pencucian Uang (TTPU), dan mengenai penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh kejaksaan. Tujuan dari penelitian ini yaitu Untuk mengetahui kewenangan kejaksaan dalam tindak pidana pencucian uanag (TTPU), dan untuk mengetahui penyidikan tindak pidana pencucian uang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian normatif. Bahwa Kejaksaan merupakan salah satu lembaga Negara yang memiliki wewenang melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asalnya yaitu Tindak Pidana korupsi, sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan Proses penyidikannya adalah : Memperoleh sumber tindakan penyidikan, Penerbitan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan , Pemanggilan Saksi, Ahli dan Tersangka ,Pemeriksaan Saksi, Ahli atau Tersangka, TindakanPenggeledahan dan/atauPenyitaan, Tindakan Penahanan Tersangka , Pelimpahan Berkas Perkara Hasil Penyidikan. Kata Kunci : Kewenangan Jaksa, Proses Penyidikan oleh Kejaksaan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Atika, N. (2023). KEWENANGAN JAKSA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(7), 3051–3056. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i7.5291

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free