FUNGSIONALISASI HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM KOMERSIALISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL OLEH INDUSTRI DAN USAHA KECIL MENENGAH DI PULAU LOMBOK NTB

  • BF A
  • Kaharudin K
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Fungsi hukum dalam komersialisasi dan eksploitasi invensi dan kreasi kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh Industri kecil menengah merupakan bagaian dari upaya yang dapat dilakukan agar industri kecil menengah memperoleh kepastian dan perlindungan hukum terhadap penggunaan atau pemanfaatan invensi dan kreasi yang dihasilkannya. Untuk mendapatkan perlindungan hukum agar tidak diklaim dan untuk dapat menuntut pihak lain yang  menggunakan tanpa ijin, maka industri kecil menengah yang menghasilkan invensi dan kreasi tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang kekayaan intelektual di Indonesia maka wajib hukumnya untuk didaftarkan (prinsif konstitutif), kemudian setelah dilakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual tersebut dalam pengekploitasian dan pengkomersialisasiannya agar Industri kecil menengah aman, maka dapat dilakukan dengan mekanisme Hukum Jual beli, lisensi (ijin pemanfaatan), Joint venture (usaha patungan) dan melalui mekanisme franchising (waralaba).

Cite

CITATION STYLE

APA

BF, A. R. H., & Kaharudin, K. (2018). FUNGSIONALISASI HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM KOMERSIALISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL OLEH INDUSTRI DAN USAHA KECIL MENENGAH DI PULAU LOMBOK NTB. Jurnal Jatiswara, 33(2). https://doi.org/10.29303/jatiswara.v33i2.164

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free