Pertanggungjawaban Pidana Korporasi PT. Aneka Bintang Gading Dalam Tindak Pidana Penistaan Agama Melalui Media Sosial Holywings

  • Goce A
  • Adhari A
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Manusia dan badan hukum merupakan subjek dalam hukum pidana, sebagai subjek hukum tentu keduanya dapat dibebankan pertanggungjawaban atas perkara yang terjadi karena kelalaian subjek hukum tersebut. Kasus yang dibahas dalam penelitian ini adalah kasus penistaan agama yang terjadi melalui media sosial Holywings yang berada di bawah naungan PT. Aneka Bintang Gading ini terjadi karena promosi minuman alkohol untuk meningkatkan hasil penjualan dengan menggunakan nama dua tokoh agama, yakni Muhammad dan Maria yang memicu amarah masyarakat sehingga melaporkannya kepada pihak berwajib. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana penistaan melalui media social Holywings. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pengumpulan data sekunder yang bersifat deksriptif, kemudian pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan serta teknik analisis data deduktif. Dalam kasus ini korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban dengan dasar pertimbangan telah terpenuhinya unsur dari delik penistaan agama dan agen bertindak untuk dan/atau atas nama kepentingan orporasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Goce, A. N. R., & Adhari, A. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi PT. Aneka Bintang Gading Dalam Tindak Pidana Penistaan Agama Melalui Media Sosial Holywings. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(2), 810. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i2.11339

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free