Remisi Terhadap Koruptor dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

  • Hasan A
  • Sulistyoko A
  • Buseri B
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini akan membahas mengenai pelaksanaan remisi di Indonesia menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, pada dasarnya tidak terlepas dari prinsip-prinsip pokok hukum pidana Islam. Konsep hukum pidana Islam berpangkal pada kemaslahatan untuk pencegahan (ar-radu waz-zajru) pendidikan dan pengajaran (al-Islah al-Tahzib). Tujuan pemberian Remisi di Indonesia merupakan sebagai motivator atau stimulasi untuk berkelakuan baik, untuk mengurangi dampak negatif dari hukuman yang dijatuhkan. Abstract: This study will discuss the implementation of remission in Indonesia according to Presidential Decree No. 174/1999 on Remission, basically not apart from the basic principles of Islamic criminal law. The concept of Islamic criminal law stems from the benefit for prevention (ar-radu waz-zajru) education and teaching (al-Islah al-Tahzib). The purpose of Remission in Indonesia is as a motivator or stimulation to behave well, to reduce the negative impact of the punishment imposed.keywords: Remission, law, criminal, islam, prisoners.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hasan, A., Sulistyoko, A., & Buseri, B. (2018). Remisi Terhadap Koruptor dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 17(2), 239. https://doi.org/10.18592/sy.v17i2.1973

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free