Penelitian ini akan membahas mengenai pelaksanaan remisi di Indonesia menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, pada dasarnya tidak terlepas dari prinsip-prinsip pokok hukum pidana Islam. Konsep hukum pidana Islam berpangkal pada kemaslahatan untuk pencegahan (ar-radu waz-zajru) pendidikan dan pengajaran (al-Islah al-Tahzib). Tujuan pemberian Remisi di Indonesia merupakan sebagai motivator atau stimulasi untuk berkelakuan baik, untuk mengurangi dampak negatif dari hukuman yang dijatuhkan. Abstract: This study will discuss the implementation of remission in Indonesia according to Presidential Decree No. 174/1999 on Remission, basically not apart from the basic principles of Islamic criminal law. The concept of Islamic criminal law stems from the benefit for prevention (ar-radu waz-zajru) education and teaching (al-Islah al-Tahzib). The purpose of Remission in Indonesia is as a motivator or stimulation to behave well, to reduce the negative impact of the punishment imposed.keywords: Remission, law, criminal, islam, prisoners.
CITATION STYLE
Hasan, A., Sulistyoko, A., & Buseri, B. (2018). Remisi Terhadap Koruptor dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 17(2), 239. https://doi.org/10.18592/sy.v17i2.1973
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.