Melindungi hak-hak pelanggan merupakan bagian dari kewajiban pelaku usaha menjaga hak-hak konsumen. Hak pelanggan sebagai konsumen listrik adalah mendapatkan listrik secara terus menerus. hal ini tidak mungkin dapat terpenuhi karena alat-alat jaringan membutuhkan peremajaan secara berkala dan ketika proses pemeliharaan dan peremajaan tersebut diharuskan untuk memadamkan listrik untuk menghindari resiko kerja PLN sendiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sosiologi hukum (socio-legal research) dengan menggunakan pendekatan interdisipliner atau “hibrida” antara aspek penelitian sosiologi dengan pendekatan normatif yang memakai cara analisis kualitatif. Dalam pelaksanaan prosedur perencanaan pemadaman oleh PT. PLN secara administratif telah sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan, namun seringnya pengumuman kepada pelanggan tidak terlaksana. PLN masih menggunakan metode konvensional hendaknya juga diimbangi dengan inisiatif penggunaan metode modern sehingga prosedur benar-benar terlaksana dengan maksimal. Dan tidak adanya standar operasional yang mengatur pemberitahuan itu sendiri. Kata
CITATION STYLE
Nurhayati, Y. (2015). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MARAKNYA PEMADAMAN LISTRIK DIKAITKAN DENGAN HAK-HAK KONSUMEN. Al-Adl : Jurnal Hukum, 7(13). https://doi.org/10.31602/al-adl.v7i13.213
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.