PENAFSIRAN HUKUM KOMISI PEMILIHAN UMUM TERHADAP PEMBATALAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

  • Santoso F
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Komisi Independen Pemilihan Aceh Tamiang menafsirkan Tim Pemeriksa Kesehatan berwenang untuk menyatakan calon peserta Pilkada memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada. Sedangkan menurut tafsiran Mahkamah Agung, tim tersebut hanya berwenang menyatakan ada atau tidaknya disabilitas serta sejauh mana disabilitas tersebut, bukan menyatakan calon peserta Pilkada memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada. Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru menafsirkan penyandang disabilitas terhalang untuk mendapatkan hak politik. Sedangkan menurut Panitia Pengawas Pemilihan Kota Pekanbaru, penyandang disabilitas tidak terhalang untuk mendapatkan hak politik. Pengaturan hukum yang ideal terhadap pembatalan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan oleh KPUD adalah: Pembentuk undang-undang tegas menyatakan bahwa Tim Pemeriksa Kesehatan hanya berwenang menyatakan ada atau tidaknya disabilitas.

Cite

CITATION STYLE

APA

Santoso, F. (2019). PENAFSIRAN HUKUM KOMISI PEMILIHAN UMUM TERHADAP PEMBATALAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH. JOURNAL EQUITABLE, 4(2), 1–20. https://doi.org/10.37859/jeq.v4i2.1698

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free