Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat akhir-akhir ini membuat pemerintah daerah harus turut mengimbangi pembuatan regulasi berupa undang-undang yang mengatur penerapannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria kluster apa saja yang terdapat dalam beberapa undang-undang yang mengatur penerapan teknologi sebuah daerah/kota di Jawa Barat. Metode penelitian yang digunakan diantaranya adalah mendaftar semua peraturan JDIH pada masing-masing kota/kabupaten di Jawa Barat. Kemudian Pengambilan data mentah berupa teks dilakukan dengan melakukan web scraping untuk mendapatkan judul dari setiap peraturan. Langkah selanjutnya adalah dengan mendaftar peraturan dan memilah peraturan yang sesuai dengan Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018. Dari total 20.715 peraturan yang ada di Jawa Barat, ditemukan 437 peraturan yang terkait teknologi informasi. Setelah itu dilakukan clustering menggunakan metode k-means dan mendapatkan hasil optimal sebanyak tiga kluster. Dimana cluster pertama, yang memuat kata kunci ELEKTRONIK, DATA, JARINGAN, ONLINE, APLIKASI memiliki jumlah peraturan terbanyak. Kesimpulan dari penelitian ini adalah beberapa daerah bahkan tidak memiliki peraturan perundang-undangan terkait penerapan teknologi informasi ini. Penggunaan kata kunci yang merujuk pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tidak merata atau dengan kata lain tidak semua daerah menerapkan peraturan perundang-undangan yang tertera pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.
CITATION STYLE
Wicaksono, A., Arasyi, F. A. N., Muchlish, M., & Rakhmawati, N. A. (2020). Analisa Peraturan Terkait Teknologi Informasi Tingkat KotaKabupaten di Provinsi Jawa Barat dengan Metode K-Means. Jurnal Sains Dan Informatika, 6(2), 157–165. https://doi.org/10.34128/jsi.v6i2.230
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.