Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik arisan barang di Desa Wawonduru. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan subjek penelitian adalah ketua-ketua arisan barang dan anggota-anggota arisan barang yang ada di Desa Wawonduru. Dan objeknya adalah praktik arisan barang di Desa Wawonduru. Data penelitian dihimpun melalui metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa praktik arisan barang di Desa Wawonduru lahir disebabkan karena ketidakmampuan masyarakat untuk membeli barang secara tunai, para ketua dan anggota arisan menggunakan akad lisan dalam praktik arisannya, dalam penentuan nomor urut arisan terdapat ketidakadilan dan hal tersebut dilarang dalam Islam. Pengambilan keutungan yang dilakukan oleh ketua-ketua arisan merupakan hal yang dilarang dalam Islam karena pada dasarnya arisan seharusnya dilakukan untuk saling tolong menolong antar sesama, dan terdapat unsur penipuan terhadap kualitas barang arisan. Namun pada praktik arisan barang di Desa Wawonduru ini terdapat unsur kemaslahatan bagi ketua dan anggota-anggota arisan karena banyak yang merasa terbantu dengan adanya praktik arisan barang tersebut.
CITATION STYLE
Amelia, R., & Mulyani, A. (2021). Analisis Praktik Arisan Barang di Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu dalam Perspektif Ekonomi Islam. J-ESA (Jurnal Ekonomi Syariah), 4(1), 51–64. https://doi.org/10.52266/jesa.v4i1.745
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.