Studi kebijakan minyak dan gas bumi di Indonesia dilakukan untuk mengidentifikasi dan membahas aspek-aspek dalam kebijakan migas di Indonesia mulai dari zaman Hindia Belanda, era orde lama, era orde baru dan era reformasi. Aspek-aspek penting yang dikaji yaitu: Hak Kepemilikan Migas, Hak Pengelolaan, Kebijakan Fiskal, Kebijakan Ekspor dan Impor, Kebijakan Administrasi, Kebijakan Pengembangan Wilayah dan Masyarakat dan Kebijakan Lingkungan. Studi ini juga mengkaji sejauh mana penerapan aspek-aspek regulasi di bidang minyak dan gas bumi pada berbagai produk hukum perminyakan yang pernah berlaku, yaitu: Indische Mijnwet 1899, UU No. 44 Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pemahaman mengenai aspek hukum dalam industri minyak dan gas nasional sangat penting mengingat kedudukan Indonesia sebagai salah satu negara produsen dan importir migas. Diharapkan hasil studi ini dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi perumusan Kebijakan Pengelolaan Migas di Indonesia.
CITATION STYLE
Ariyon, M. (2012). Studi Kebijakan Migas di Indonesia. Journal of Earth Energy Engineering, 1(1), 37–51. https://doi.org/10.22549/jeee.v1i1.927
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.