PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN DALAM PUTUSAN MK NO. 21/PUU/XII/2014 SEBAGAI PEMENUHAN HAM DAN TERCAPAINYA SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU

  • Teslatu L
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menambahkan objek praperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP, sehingga objek praperadilan diperluas, yaitu termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan dan sah atau tidaknya penyitaan. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah dengan adanya perluasan objek praperadilan tersebut apakah mencerminkan keadilan, kepastian serta kemanfaatan atau malah sebaliknya mencerminkan ketidakadilan, ketidakpastian serta tidak bermanfaat. Oleh karena itu dalam penelitian ini, penulis akan menganalisis mengapa Mahkamah Konstitusi memutuskan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Alasan diputuskannya penetapan tersangka sebagai salah satu objek untuk mengajukan praperadilan oleh Mahkamah Konstitusi adalah (1) untuk melindungi setiap warga negara terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara yang dapat merugikan hak setiap individu warga negara, (2) bentuk pengawasan dan mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia, (3) penyeimbang dalam hal adanya benturan antara hak-hak individu dengan kekuasaan negara. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Decision of the Constitutional Court No. 21/PUU-XII/2014 has expanded the pretrial object regulated in the provisions of Article 77 of the Criminal Procedure Code. The pretrial object has expanded to the validity of the suspects, the search, and the confiscation. However, the problem arises with the expansion of the pretrial object whether it reflects justice, certainty and usefulness or even, on the contrary, reflects injustice, uncertainty and not useful. Therefore, the author will analyze the legal reasoning of the Constitutional Court which ruled the determination of the suspect as a pretrial object. It is found that the reasons are: (1) to protect every citizen from abuse of power by state institutions that can harm the rights of each individual citizen, (2) to supervise and control mechanisms for the process of law enforcement which is closely related to guaranteeing the protection of human rights, (3) to balance between individual rights and state power. This research is a normative legal research.

Cite

CITATION STYLE

APA

Teslatu, L. C. M. (2019). PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN DALAM PUTUSAN MK NO. 21/PUU/XII/2014 SEBAGAI PEMENUHAN HAM DAN TERCAPAINYA SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 2(2), 131–144. https://doi.org/10.24246/alethea.vol2.no2.p131-144

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free