Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar", dalam melaksanakan amanat konstitusi tersebut maka dilaksanakan Pemilihan umum sebagai sarana pelaksanaan Kedaulatan Rakyat. Setiap kali pemilu dilaksanakan, isu pelanggaran pemilu selalu mengemuka. Secara umum yang dimaksud pelanggaran pemilu adalah tindakan yang tidak sesuai atau melanggar atau bertentangan dengan peraturan yang telah digariskan dalam perundang- undangan pemilu, bentuk pelanggaran pemilu antara lain pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran tindak pidana pemilu. Penelitian ini akan fokus membahas tentang Pelanggaran tindak Pidana pemilu yaitu terkait dengan apa Pengertian, objek, subyek, alat bukti, mekanisme penyelesaian dan lemabaga penyelesaian Tindak pidana Pemilu. Penelitian ini juga akan meneliti bagaimana strategi pencegahan potensi terjadinya pelanggran tindak pidana pemilu di Kota Bima pada pemilu tahun 2019. Penelitian Ini menggunakan metodologi Penelitian Hukum normatif empiris yaitu penelitian hukum yang dilengkapi dengan data empirik, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan.
CITATION STYLE
Muhaemin, M., Hafid, A., Kusnandar, E., & Jiwantara, F. A. (2022). Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Strategi Pencegahannya (Studi Kasus pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 di Kota Bima). JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(6), 1998–2004. https://doi.org/10.54371/jiip.v5i6.667
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.