Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penagihan pajak dengan surat paksa dan penyitaan di KPP Pratama Pondok Gede. Hasil penelitian adalah kontribusi pencairan tunggakan pajak dengan Surat Paksa dan Penyitaan terhadap penerimaan pajak di KPP Pondok Gede tahun 2018 sampai dengan 2020 berdasarkan pengujian dengan yang telah dihitung menggunakan rumus efektivitas masih tergolong kurang efektif karena semua hasilnya masih dibawah 60%.
Cite
CITATION STYLE
Lolo, D., & Oentoeng, I. (2023). Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Penyitaan di KPP Pratama Pondok Gede. JURNAL KEWIRAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN MANAJEMEN TRI BISNIS, 4(2). https://doi.org/10.59806/tribisnis.v4i2.224
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.