Problem Pelaksanaan Kompetensi Pengadilan Agama di Bidang Ekonomi Syariah

  • Najib L
  • Sa’adah S
  • Nurcahyono M
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Secara umum berjalannya Perma Nomor 14/2016 bisa dikatakn berjalan dengan baik selama ini, akan tetapi dalam tataran praksis masih ditemukannya keberadaan dualisme kewenangan, yang mana ditemukannya sengketa ekonomi syariah tentang permohonan penundaan kewajiban pembayarat utang atau PKPU serta kepailitan dengan akad syariah masih diproses oleh Pengadilan Niaga. Suatu kajian yang mana jenis penelitiannya normatif, yakni berfokus kepada beberapa bahan pustaka yang berkaitan dengan ekonomi syariah serta regulasinya. Sehingga fokus dalam kajian ini yakni pertama: Bagaimana Kompetensi Hakim PA terhadap penyelesaian perkara di Bidang Ekonomi Syariah?. Kedua, Bagaimana Upaya PA untuk menyelesaikan masalah di  Bidang Ekonomi Syariah. Hasil dari penelitian ini yakni pertama Ketika disahkannya UU Nomor 3 th 2006 tentang peradilan agama yang mengalami tambahan wewenang absolut yang berupa tanggung jawab penyelesaian sengketa ekonomi syariah, dalam hal ini PA sebagai wilayah kekuasaan di tingkat pertama membutuhkan seorang hakim yang memang kredibelitasnya diakui. Maksudnya adalah karena hakim dianggap seorang yang telah mengetahui segala persoalan yang ada di ekonomi syariah yang merupakan tanggung jawab hakim juga, maka dengan asas adagium ius curia novit peradilan harus siap ketika ada sebuah perkara yang menjadi kewenangan pengadilan tersebut. Kedua, Dalam peradilan agama yang mengadili sebuah perkara ekonomi syariah maka akan mengupas hukum sesuai dengan apa yang terjadi / disengketakan ditinjau dari sumber hukumnya yaitu, pertama akad (isi perjanjian) apakah sesuai/tidak dengan Al- Quran khususnya prinsip-prinsip syariah, kedua, Undang-undang, ketiga Yurisprudensi, empat, Fatwa Dewan Syariah Nasional yaitu produk ijma’ para ulama, dan kelima, yang merupakan doktrin pengetahuan terkait hukum islamnya. Tetapi dalam decade terakhir ini, sumber hukum yang yang dipakai oleh PA dalam mengadili perkara ekonomi syariah dengan memakai Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah disingkat menjadi KHES.

Cite

CITATION STYLE

APA

Najib, L. A., Sa’adah, S. L., & Nurcahyono, Moh. L. (2024). Problem Pelaksanaan Kompetensi Pengadilan Agama di Bidang Ekonomi Syariah. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 18(3), 1807. https://doi.org/10.35931/aq.v18i3.3487

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free