Masyarakat adat Batak perantauan yang telah merantau di Kota Semarang, memiliki corak hidup yang berbeda dengan masyarakat adat Batak yang masih tinggal didaerah asal, termasuk dalam melakukan pewarisan. Skripsi ini meninjau pelaksanaan pewarisan masyarakat adat Batak perantauan di Kota Semarang. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pewarisan masyarakat adat Batak perantuan di Kota Semarang dengan membagikan harta warisan kepada anak laki-laki dan anak perempuan, dengan jumlah yang berbeda. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pergeseran dalam pewarisan masyarakat adat Batak perantuan di Kota Semarang yaitu faktor perantauan, agama, ekonomi, pergaulan dan kasih sayang. Penerapan kepatuhan terhadap hukum adat Batak bertujuan untuk memenuhi aturan yang berlaku dalam masyarakat.
CITATION STYLE
Fernanda, M. S. (2023). Pelaksanaan Pewarisan Pada Masyarakat Adat Batak Perantauan Di Kota Semarang. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN KEKUASAAN, 3(1), 48–68. https://doi.org/10.24167/jhpk.v3i1.5904
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.