Pelaksanaan Pewarisan Pada Masyarakat Adat Batak Perantauan Di Kota Semarang

  • Fernanda M
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Masyarakat  adat  Batak  perantauan  yang  telah  merantau  di  Kota  Semarang, memiliki corak hidup yang berbeda dengan masyarakat adat Batak yang masih tinggal didaerah asal, termasuk dalam melakukan pewarisan. Skripsi ini meninjau pelaksanaan pewarisan masyarakat adat Batak perantauan di Kota Semarang.  Berdasarkan  hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pewarisan masyarakat adat Batak perantuan di Kota Semarang dengan membagikan harta warisan kepada anak laki-laki dan anak perempuan, dengan jumlah yang berbeda. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pergeseran dalam pewarisan masyarakat adat Batak perantuan di Kota Semarang yaitu faktor perantauan, agama, ekonomi, pergaulan dan kasih sayang. Penerapan kepatuhan terhadap hukum adat Batak bertujuan untuk memenuhi aturan yang berlaku dalam masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fernanda, M. S. (2023). Pelaksanaan Pewarisan Pada Masyarakat Adat Batak Perantauan Di Kota Semarang. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN KEKUASAAN, 3(1), 48–68. https://doi.org/10.24167/jhpk.v3i1.5904

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free