EFEKTIVITAS PERANAN MEDIASI DALAM UPAYA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KEKAYAAN INTELEKTUAL

  • Sugianto F
  • Marpaung D
N/ACitations
Citations of this article
93Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Alternatif Penyelesaian Sengketa ialah suatu metode alternatif yang layak dipertimbangkan dalam menyelesaikan sengketa, karena bercirikan win-win solutions (semua pihak merasa happy), dan memiliki banyak keuntungan dalam menyelesaikan masalah pribadi, seperti penyelesaian konflik secara tuntas, sederhana, bebas, cepat, dan lebih murah dibandingkan biaya hukum yang tinggi dan penundaan yang lama pada putusan Pengadilan yang menjadi beberapa faktor yang menyebabkan individu mencari alternatif penyelesaian sengketa. Bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang akan diulas pada penulisan ini ialah Mediasi yang mana melibatkan pihak ketiga yaitu Mediator. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas peranan Mediasi dalam upaya Alternatif Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual. Metode penelitian pada penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif, yakni dengan adanya bahan sekunder dan bahan hukum tersier yang mengkaji studi kepustakaan. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa efektivitas peranan mediasi dalam upaya Alternatif Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual ini cukup efektif dilakukan dengan hal yang berhubungan dengan kedua belah pihak, suasana, hasil yang dicapai, dan biaya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sugianto, F. A., & Marpaung, D. S. H. (2022). EFEKTIVITAS PERANAN MEDIASI DALAM UPAYA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jurnal Meta-Yuridis, 5(1), 51–59. https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.8756

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free