Tenaga kerja adalah aspek dari dunia bisnis yang menentukan bagi pelaku bisnis dalam mengeksekusi permintaan dari pangsa pasar. Hak bagi seluruh warga Indonesia dalam memiliki pekerjaan yang layak diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Sistem Outsourcing (Alih Daya) adalah solusi yang tepat dalam masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha, penyediaan pekerjaan untuk perusahaan lain melalui perjanjian untuk menyediakan jasa pekerja/buruh dan perjanjian untuk sebagian kontrak kerja. Praktik di lapangan yang menyeleweng dari UU Ketenagakerjaan menyebabkan banyak pihak tidak setuju dengan adanya sistem alih daya di Indonesia. Sehingga dengan banyaknya isu dari alih daya di Indonesia, penelitian ini akan menjawab isu tentang aspek hukum terkait pelaksanaan sistem alih daya dalam dunia perburuhan. Penelitian ini bertipe penelitian hukum normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan yaitu undang-undang, kasus, komparatif, sejarah. Terdapat dua kesimpulan dalam skripsi ini (1) Alih daya tidak diperbolehkan dalam pekerjaan utama yang dilarang oleh Undang Undang Ketenagakerjaan (2) Upaya hukum bagi pekerja/buruh tergantung dari kontrak antara pihak, jika tidak ditentukan maka sesuai dengan undang undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menawarkan beberapa solusi (1) Perlu adanya aturan yang mengatur tentang spesifikasi dari pekerjaan inti dari suatu perusahaan ataupun pekerjaan penunjang (2) Upaya hukum yang telah diberikan demi melindungi hak-hak pekerja/buruh dalam pelaksanaanya harus lebih efisien dalam hal waktu dan biaya
CITATION STYLE
Hidayatullah, A. A. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA OUTSOURCING PEMBORONGAN PADA PEKERJAAN YANG BUKAN PADA PEKERJAAN PENUNJANG. Jurist-Diction, 2(1), 32. https://doi.org/10.20473/jd.v2i1.12096
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.