Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum dan segala sesuatu tindak kejahatan pidana baik itu didarat maupun di laut akan memiliki konsekuensi hukum yang berlaku berdasarkan perundang-undangan salah satu kejahatan yang dianggap merugikan Negara ialah penyelundupan mengenai benih lobster, salah satu penyebab dilarang dikarenakan bukan hanya merugikan negara namun di sisi lain juga jumlah populasi benih lobster sendiri semakin hari semakin menurun dan juga akan mengurangi keberadaan ekosistem lobster di laut sehingga menimbulkan ketidakseimbangan khususnya di laut, banyak faktor mengapa banyak orang yang mau menyelundupkan benih lobster tentu penyebab utamanya ialah harga nilai dari benih lobster sendiri semakin hari semakin mahal dan juga harga lobster di pasaran nasional maupun internasional, penyelundupan benih lobster sendiri bisa disebut sebagai penyelundupan secara fisik dan bukan secara administratif oleh sebab itu maka seseorang yang melakukan penyelundupan benih lobster akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang diatur berdasarkan hukum positif di Indonesia, pertanggungjawaban terburuk yang harus diterima terdakwa ialah harus mendekap di penjara.
CITATION STYLE
Munthe, H. R., & Prasteyawati, E. (2021). Analisis Analisis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penyelundupan Benih Lobster yang Dibudidayakan dan Siap Dipasarkan Keluar Negeri (Studi Putusan Nomor 9/Pid.B/LH/2020/PN.Tjk). Binamulia Hukum, 10(1), 31–44. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.304
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.