ASAS KESETARAAN PADA IMBALAN BUNGA BAGI WAJIB PAJAK DALAM REKONTRUKSI HUKUM PAJAK INDONESIA

  • Jatmiko L
  • Bakhtiar
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pada Tahun 1983, Indonesia melakukan Reformasi Pajak (tax reform) dengan mengeluarkan UU Pajak Nasional baru untuk mengganti UU Pajak warisan Kolonial. Salah satu UU Pajak Nasional baru adalah UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU ini menganut system pemungutan pajak berdasarkan prinsip self assessment. Prinsip self assessment adalah system pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang kepada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.               Selama perkembanganya sampai saat ini, UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang UU KUP mengalami empat kali perubahan. Ketentuan dan Tata cara pemberian imbalan bunga yang diatur dalam UU ini juga mengalami perubahan. Perubahan ketentuan dan tata cara pemberian imbalan bunga dalam perubahan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara  Perpajakan menimbulkan inkonsistensi dalam penerapan prinsip self assessment .            Problem yuridis yang ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yaitu adanya konflik antar norma hukum (conflict of norm) antara isi ketentuan Pasal 27A ayat (1) UU KUP dengan ketentuan yang lebih tinggi (lex superior) dengan ketentuan Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011 sebagai ketentuan yang lebih rendah (lex inferiori)            Konsep Imbalan bunga yang diatur dalam UU KUP yang sedang berlaku tidak berbasis asas kesederhanaan, asas kesetaraan (fair play) dan asas keseimbangan. Ke depan ketentuan dan tata cara pemberian bunga harus diatur Kembali sesuai dengan prinsip self assement dan berbasis kesetaraan antara Wajib Pajak dan fiscus agar terwujud kesimbangan hak dan kewajiban Wajib Pajak

Cite

CITATION STYLE

APA

Jatmiko, L. J. S. P., & Bakhtiar. (2024). ASAS KESETARAAN PADA IMBALAN BUNGA BAGI WAJIB PAJAK DALAM REKONTRUKSI HUKUM PAJAK INDONESIA. The Prosecutor Law Review, 2(2). https://doi.org/10.64843/prolev.v2i2.45

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free