Sanksi bagi pelaku pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan ditinjau berdasarkan delik undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Di dalamnya dikaji dan ditentukan bahwa setiap pelanggaran yang berhubungan dengan ruang lalu lintas ditetapkan didalamnya ketentuan pidana berdasarkan pelanggaran dalam lalu lintas dan angkutan jalan agar masyarakat dapat sadar dan taat akan hukum. Perlu diterapkan secara tegas dan tidak melewatkan siapa saja yang melanggar lalu lintas dengan berpedoman pada undang-undang tersebut agar dapat mengurangi resiko pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, diatur kewajiban dan larangan dan dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas jika tidak ditaati.Penerapan sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran lalu lintas diterapkan berdasarkan ketentuan pidana BAB XX pasal 316 (1).Penerapan sanksi pidana dilakukan dengan menerapkan sanksi pidana denda, kurungan, bahkan penjara bagi pelanggaran yang tergolong berat.Berdasarkan putusan PN Medan Nomor 24570/Pid.LL/2020/PN Mdn, dapat dilihat bahwa penerapan sanksi pidana denda atau kurungan yang ditetapkan oleh hakim masih tergolong ringan jika dilihat dari pasal dakwaan penyidik, sehingga memungkinkan terdakwa tidak jera atau dapat mengulangi perbuatan melanggar yang sama.
CITATION STYLE
Silaban, R., & Pase, I. M. (2021). TINJAUAN YURIDIS SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(1), 107. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v3i1.823
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.