Abstract
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilaksanakan melalui video telekonferensi dan sarana media elektronik lainnya berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dalam hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2020. Namun dalam UUPT maupun POJK tersebut hanya mengatur mengenai perusahaan tbk, dan tidak mengatur mengenai perusahaan non-tbk, serta tidak menjelaskan mekanisme RUPS secara elektronik perusahaan non-tbk. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui Pengaturan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Non Terbuka melalui Telekonferensi dalam persepektif perundang-undangan. (2) Untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Non Terbuka dan bentuk Akta Berita Acara Rapat Melalui Telekonferensi.”
Cite
CITATION STYLE
Pradana, M. J., Syam, F., & Syamsir, S. (2022). PEMBUATAN AKTA RELAAS PADA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN NON TBK MELALUI TELEKONFERENSI. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 2(2), 73–83. https://doi.org/10.58707/jipm.v2i2.156
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.