Dosen mempunyai kewajiban melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi berupa pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Upaya pengabdian kepada masyarakat yang dapat dilakukan oleh tenaga PTGMI adalah seperti: promotive, preventif, kuratif serta rehabilitative, pelaksanaan kegiatan tersebut dapat dilakukan secara individu, kelompok. Pelaksanaan tersebut dapat dilaksanakan secara terpadu dan komprehensif, khususnya pada bidang pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Mengapa dosen melakukan pengabdian kepada masyarakat, karena: 1. Pasal 20 ayat (2) UU no. 20 tahun 2003. 2. Tupoksi dosen yaitu melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yaitu berbasis kepada hasil penelitian, hasil penelitian Rusmali, dkk (2022) yang berjudul: Pengaruh angka kejadian karies gigi (DMF-T), status kebersihan gigi dan mulut (OHI-S) terhadap perilaku menyikat gigi remaja berdasarkan daerah tinggal dipesisir sungai dan dataran tinggi di Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau. Hasil yang diperoleh karies dengan katagori sedang (30,9%), Angka Ohi-s dengan katagori sedang (45,3%) dan buruk (27,6%). Pengabdian Kepada Masyarakat kali ini dilaksanakan di salah satu lokasi penelitian yaitu di SMP CAHAYA HARAPAN
CITATION STYLE
Rusmali, R., Sartika, M., & Herlina, R. (2024). PENYULUHAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT, SIKAT GIGI BERSAMA, PENGUKURAN ANGKA DMF-T DAN ANGKA OHI-s TAHUN 2023. EJOIN : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 320–325. https://doi.org/10.55681/ejoin.v2i2.2367
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.