Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, yaitu (1) Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya pengulangan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (residiv) di wilayah hukum Kepolisian Resor Kupang Kota. (2) Untuk mengetahui upaya Kepolisian dalam menanggulangi pengulangan dalam tindak pidana pencurian dengan kekeraan (residiv) di wilayah hukum Kepolisian Resor Kupang Kota. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode penelitian empiris dimana penulis mendapatkan data langsung dari hasil wawancara dengan Pelaku pengulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (residiv) yang di bina di Lembaga pemasyarakatan kelas IIA kupang dan hasil wawancara dengan pihak Kepolisian Resor Kupang Kota. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi dokumen berupa buku-buku, karya ilmiah, peraturan perundang-undangan dan bahan tertulis lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Faktor penyebab terjadinya pengulangan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (residiv) di wilayah hukum Kepolisian Resor Kupang Kota yakni, (a) faktor internal, yakni faktor keimanan, faktor keinginan. (b) faktor eksternal, yakni faktor ekonomi, faktor alcohol, faktor pendidikan, faktor lingkungan, faktor kesempatan. (2) Upaya penanggulangan pengulangan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (residiv) di wilayah hukum Kepolisian Resor Kupang Kota yakni: (a) upaya preemtif, (b) upaya preventif, (c) upaya represif.
CITATION STYLE
Christian Boeky, B. (2023). Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Pengulangan dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Residiv) di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kupang Kota. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(08), 3147–3158. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1090
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.