Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep penerapan syari’at Islam di Aceh, di mana pada umumnya lebih banyak ditonjolkan simbolik dari pada subtansi. Sementara, tujuan utama dari penerapan syari’at Islam sering tidak teraktualisasikan. Khususnya ketika substansi tersebut dituangkan dalam ketentuan perundangan-undangan (qanun) tentang penerapan syari’at Islam. Sehingga nilai hukum Islam dalam penerapannya menjadi sangat sempat. Lebih jauh, kepentingan politik diantara para pengambil kebijakan dalam membuat qanun tersebut juga sangat kompleks. Penelitian ini akan mengkaji suatu perspektif yang berbeda dalam proses pelaksanaan hukum Islam di Aceh. Sementara penelitian ini akan dilakukan dengan metode kajian kepustakaan, di mana akan berfokus pada sumber-sumber yang membahas tentang hukum Islam dan sumber lainnya yang berkaitan dengan isu ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dibutuhkan banyak pendekatan untuk menerapkan nilai-nilai Islam seperti halnya mewujudkan tujuan dari filosofi syari’at dibandingkan dengan penerapan syari’at yang berperspektif fikih semata.
CITATION STYLE
Fahmi, C. (1970). Transformasi Filsafat dalam Penerapan Syariat Islam (Analisis Kritis terhadap Penerapan Syariat Islam di Aceh). Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(2), 167–176. https://doi.org/10.24090/mnh.v6i2.596
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.