Abstract
Jika sebelum kemerdekaangagasan dan struktur kehidupanmasyarakat Indonesia didasarkanpada kolonialisme yang sangateksploitatif, setelah kemerdekaangagasan dan struktur tersebutberubah total menjadi masyarakatmerdeka. Untuk itu, dalam rangkamewujudkan independensi atashukum Indonesia, mau tidak maupengembangan dan sistem hukumIndonesia mesti sesegera mungkinuntuk dilaksanakan.Pengembangan hukum nasionalIndonesia yang saat ini sangatdipengaruhi oleh unsur-unsur luarsedapat mungkin untuk tetapmempertahankan sumber-sumberhukum materil dari hukumhukumIndonesia.Kata Kunci : Sumber Hukum, Politik Hukum
Cite
CITATION STYLE
Adhayanto, O. (2015). PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM NASIONAL. Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 163. https://doi.org/10.30652/jih.v4i2.2790
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.