Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum bagi tenaga kerja disabilitas di Indonesia. Penelitian ini mengeksplorasi masalah diskriminasi yang sering dihadapi oleh pekerja dengan disabilitas di tempat kerja, serta upaya-upaya yang dilakukan untuk melindungi hak-hak mereka. Penelitian ini menyoroti tiga aspek utama perlindungan hukum dalam ketenagakerjaan. Pertama, hak atas pekerjaan yang layak, yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, hak atas penghasilan yang adil, termasuk upah yang sesuai dengan kontribusi pekerja. Prinsip ini diatur dalam berbagai undang-undang ketenagakerjaan yang menetapkan standar pengupahan minimum, jam kerja yang wajar, serta tunjangan dan fasilitas lainnya. Ketiga, hak untuk bekerja tanpa diskriminasi, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini mengharuskan pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 2% dari jumlah pegawai atau pekerja. Selain regulasi di tingkat nasional, perlindungan hukum juga didukung oleh konvensi internasional, seperti Konvensi ILO tentang Hak-Hak Pekerja Berkebutuhan Khusus (ILO Convention No. 159), yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Konvensi ini memberikan pedoman lebih lanjut tentang perlindungan hak-hak pekerja disabilitas.
CITATION STYLE
Izulkha, A. T., & Darmawan, M. V. (2023). Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Penyandang Disabilitas Menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023. JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 1(2), 206–211. https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1275
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.