Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hokum Majelis Hakim dalam perkara pengesahan asal-usul anak dari perkawinan poliandri liar, yang mana dalam penetapan tersebut diputuskan bahwa anak tersebut dinasabkan kepada ayah biologisnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hokum normatif yang dianalisis secara kualitatif dengan metode penelitian pendekatan kasus, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Sumber dan jenis bahan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer yaitu penetapan hakim Nomor 321/Pdt.G/2022/PA. Bkt. Bahan hokum sekunder yaitu buku ilmu hukum, jurnal hukum, laporan hukum dan media cetak maupun elektronik. Hasil penelitian bahwasanya Hakim mengabulkan permohonan pengesahan asal-usul anak dari perkawinan poliandri liar dinasabkan kepada ayah biologisnya dengan mendasarkan pertimbangannya kepada fakta hukum di persidangan dan pandangan ulama sebagai lambing nilai yang hidup dalam masyarakat sebagai mana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, selain itu para hakim juga telah melakukan pengkajian berbagi sudut pandang dari filosofis, yuridis hingga sosiologis, sudah sangat sesuai dengan konteksuntuk mencapai maqâshid al-syarî’ah dalam hal pemeliharaan keturunan (hifzh al-nasl) dan menyangkut hak anak dan perlindungan atas anak selain itu secara hokum social anak juga berhak untuk mendapatkan hak perwalian, kasih sayang, nafkah dan hak kewarisan dari ayahnya.
Cite
CITATION STYLE
Jumni Nelli, & Srifinora. (2023). PENETAPAN ASAL USUL ANAK DARI PERKAWINAN POLIANDRI LIAR KEPADA AYAH BIOLOGISNYA (STUDI ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BUKIT TINGGI NOMOR 321/PDT.G/2022/PA. BKT). Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 19–32. https://doi.org/10.55120/qadlaya.v2i2.1339
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.