Penyuluhan Hak-hak Masyarakat Ketika Berhadapan Dengan Hukum di Desa Resun Pesisir Kabupaten Lingga

  • Widiyani H
  • Syahputra I
  • Hidayat M
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Desa Resun Pesisir adalah salah satu Desa yang terletak di Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Pokok permasalahan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini yaitu minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat Desa ketika berhadapan dengan hukum, sehingga perlu dilakukan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat Desa ketika berhadapan dengan hukum serta mampu menghadapi situasi ketika berhadapan dengan hukum. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini yaitu metode sosialisasi, dengan peserta dari masyarakat dan perangkat desa. Pengetahuan dan pemahaman masyarakat yang sebelumnya minim, menjadi lebih paham dan mengerti tentang hak mereka ketika berhadapan dengan hukum. Materi yang disampikan juga berkaitan dengan tugas dan wewenang kantor advokat, sehingga jika masyarakat memerlukan bantuan hukum, dapat ke kantor advokat. Harapanya masyarakat dapat mengetahui perilaku mana yang dapat dijerat oleh hukum pidana maupun perdata, sehingga dapat berlaku bijak ketika bermasyarakat

Cite

CITATION STYLE

APA

Widiyani, H., Syahputra, I., Hidayat, M. F., Ardiansyah, R., Herzalina, H., Ronaldo, R., … Faktio Aji, H. (2023). Penyuluhan Hak-hak Masyarakat Ketika Berhadapan Dengan Hukum di Desa Resun Pesisir Kabupaten Lingga. Jurnal Masyarakat Madani Indonesia, 2(3), 182–186. https://doi.org/10.59025/js.v2i3.100

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free