outsourcing sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa yang juga memiliki hak asasi. Salah satu bentuk hak asasi pekerja kontrak adalah mendapatkan jaminan untuk dilindungi sesuai dengan nilai-nilai agama dan kemanusiaan serta pancasila dan tujuan Negara yang tercantum dalam UUD 1945. Perlindungan terhadap pekerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas apapun untuk mewujudkan kesejatraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan bagi pekerja yakni Undang-Undang no 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan peraturan pelaksana dari perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.
CITATION STYLE
Latupono, B. (2011). PERLINDUNGAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEKERJA KONTRAK (OUTSOURCING) DI KOTA AMBON. SASI, 17(3), 59. https://doi.org/10.47268/sasi.v17i3.366
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.