Pada era globalisasi para pemuda cenderung menyibukan diri secara individualis serta tidak partisipatif dalam Pemerintahan Desa. Padahal ikut serta dalam pemerintahan dijamin haknya oleh konstitusi. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan gambaran tentang hak partisipasi pemuda dalam Pemerintahan Desa, serta memaparkan bentuk Implementasinya pada Desa Linggar Kabupaten Bandung. Metode penelitian normative dipilih penulis dengan sumber utama bahan pustaka yang dilengkapi hasil wawancara berusaha mendapatkan jawaban paling relevan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam peraturan perundang-undangan hak pemuda sangat dijamin, mulai ikut serta terlibat menjadi perangkat Desa, Mengembangkan keilmuan yang mereka dapatkan dari bangku pendidikan sehingga menjadi sumbangsi pemikiran sebagai tokoh masyarakat yang berkontibusi pada berbagai musyawarah Desa, serta Desa Linggar telah mengimplementasikan pemberian hak partisipasi pemuda dalam pemerintahan, diantaranya adalah memberikan bimbingan teknis relawan pendataan Desa berbasis Sustainable Development Goals, mengadakan rekrutmen tenaga kerja mandiri, dan melibatkan pemuda pada karang taruna Desa. Sehingga pemuda memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensi dirinya dalam membangun masyarakat secara berkelanjutan di era modern.
CITATION STYLE
Rohman, A. (2023). IMPLEMENTASI HAK PARTISIPASI PEMUDA DALAM PEMERINTAHAN DESA. Res Nullius Law Journal, 5(1), 22–34. https://doi.org/10.34010/rnlj.v5i1.8729
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.