Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan dokumen perencanaan yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan lainnya, yang disusun secara berjangka meliputi Rencana Pembangunan Jangka panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan  Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Proses penyusunan RKPD Perubahan Kota Sukabumi dilakukan karena terjadi pandemi covid-19, yang menjadikan dilakukan refocusing anggaran dan penyesuaian pendapatan serta anggaran belanja yang berpengaruh terhadap capaian sasaran pembangunan tahun 2021. Perubahan RKPD tahun 2021 merupakan upaya untuk menyesuaikan belanja dengan pendapatan yang ada, dengan mempertimbangkan seluruh jenis pendapatan yang diterima baik berupa pendapatan asli daerah maupun berupa pendapatan daerah. Proses pensinergian ini berupa sebuah RKPD Perubahan yang nantinya akan menjadi acuan bagi perangkat daerah untuk menyempurnakan Rencana Kerja sebagai dasar bagi penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Perubahan (KUPA-PPAS).
CITATION STYLE
Romadona, R. A., & Afandi, M. N. (2022). ANALISIS SISTEMATIKA DAN KONTEN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) PERUBAHAN PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN KOTA SUKABUMI. Setia Mengabdi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 24–30. https://doi.org/10.31113/setiamengabdi.v3i1.31
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.