Ihtikâr dalam perspektif hukum Islam merupakan taktik per- dagangan yang sangat tidak bermoral dan juga tidak manusiawi, karena praktik perdagangan semacam itu banyak menimbulkan mudlarat bagi kehidupan manusia. Di antara madlarat yang bisa ditimbulkannya adalah kesusahan (al?dlayyiq) bagi masyarakat di dalam mendapatkan kebutuhan pangan khususnya dalam hal-hal yang bersifat dlaruri (primer). Dalam hal penimbunan barang-barang pangan yang bersifat primer dan berakibat kepada kondisi kesusahan (al?dlayyiq), bisa terjadi karena barang-barang itu secara nominal terbatas dan bisa juga karena harganya sangat tinggi sehingga tidak diragukan lagi bahwa hukumnya haram. Karena tindakan muhtakir itu mengakibatkan maslahat orang banyak terabaikan. Mengingat masalah ihtikar tersebut berkaitan dengan praktik monopoli, maka dengan sendirinya monopoli yang berakibat kesusahan (al?dhayyiq) bagi masyarakat juga haram hukumnya, karena ia merupakan penghantar dari praktik yang diharamkan hukum Islam. Untuk itu, diperlukan peran pemerintah guna menghindari praktik-praktik tidak terpuji. Bahkan di dalam menanggulangi praktik-praktik itu pemerintah berhak menentukan hukuman.
CITATION STYLE
Wahyuni, A. (2016). PENIMBUNAN BARANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 2(2). https://doi.org/10.15408/aiq.v2i2.2490
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.