Upaya Hukum Kreditor Terkait Aset Yang Dialihkan Setelah Putusan Pencabutan Putusan Pernyataan Pailit

  • Theodora G
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Jurnal ini mengkaji tentang status piutang kreditor setelah adanya putusan pencabutan putusan pernyataan pailit dan upaya hukum kreditor apabila kreditor menduga ada harta kekayaan debitor yang telah dialihkan dalam jangka waktu satu tahun sebelum adanya putusan pernyataan pailit. Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang masih belum mengatur mengenai status piutang kreditor setelah putusan pencabutan putusan pernyataan pailit dan upaya hukum kreditor apabila ditemukan harta kekayaan debitor yang dialihkan dalam jangka waktu satu tahun sebelum putusan pernyataan pailit. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa status piutang kreditor setelah putusan pencabutan putusan pernyataan pailit kembali dalam keadaan otonom seperti sebelum adanya putusan pernyataan pailit dan actio pauliana secara perdata adalah suatu bentuk upaya hukum untuk menjadi dasar pembuktian untuk mengajukan pailit ulang kepada debitor. Putusan pengadilan terhadap gugatan actio pauliana yang diajukan kreditor secara perdata menjadi bukti bahwa debitor telah memiliki harta kekayaan yang cukup untuk dimohonkan dijatuhkan pernyataan pailit ulang berdasarkan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Theodora, G. (2019). Upaya Hukum Kreditor Terkait Aset Yang Dialihkan Setelah Putusan Pencabutan Putusan Pernyataan Pailit. Jurist-Diction, 2(4), 1257. https://doi.org/10.20473/jd.v2i4.14490

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free