KETENTUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PELAKU MURTAD DIKAITKAN HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

  • Handoko D
  • Hasanah Rustam M
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Konsep masuk agama Islam tidak ada pemaksaan tetapi keluar dari agama Islam terdapat hukuman bagi pelakunya pada hakikatnya adalah suatu penyampaian Rasulullah kepada umat manusia yang diperintahkan oleh Allah SWT Yang Maha Melihat akan hamba-hamba- Nya. Barangsiapa yang masuk Islam, sesungguhnya mereka telah mendapat petunjuk dan barangsiapa yang murtad, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Pengaturan pidana terhadap murtad dalam hukum pidana Islam adalah harus dibunuh setelah melewati tenggang waktu penasehatan dan eksekusi dilaksanakan oleh pihak berwenang, yakni atas perintah hakim. Sedangkan dalam hukum pidana positif di Indonesia, yang belum menerapkan hukum pidana Islam, maka orang murtad tidak dibunuh. Ketentuan hukum pidana Islam terhadap pelaku murtad dikaitkan dengan hak asasi manusia berdasarkan hukum positif Indonesia tentunya sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan saat ini.

Cite

CITATION STYLE

APA

Handoko, D., & Hasanah Rustam, M. (2021). KETENTUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PELAKU MURTAD DIKAITKAN HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA. Jurnal Hukum Respublica, 21(2). https://doi.org/10.31849/respublica.v21i2.8320

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free