Penetapan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dirangkum dalam SK Menteri Kehutanan No. 175/Kpts-II/2003 yakni perluasan wilayah kawasan konservasi menjadi ± 113.357 hektar yang menggabungkan hutan Gunung Halimun, hutan Koridor Halimun-Salak, dan hutan Gunung Salak. Masyarakat Dusun Cisarua sebagai masyarakat agraris tepian kawasan TNGHS melakukan kegiatan menggarap di wilayah Koridor sejak sebelum penetapan TNGHS. Penelitian ditujukan untuk menganalisis dampak penetapan kawasan taman nasional terhadap struktur agraria masyarakat dilihat dari sudut pandang pola penguasaan lahan dan pola hubungan agraria, serta dampak terhadap hak kelola atas lahan TNGHS bagi petani penggarap, sehingga menimbulkan adanya respon dari masyarakat tepian kawasan konservasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan instrumen kuesioner dan dikuatkan data kualitatif. Jumlah responden 40 orang yang ditentukan dengan teknik simple random sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi perubahan pola penguasaan lahan masyarakat dan memiliki hubungan kurang berarti dengan tingkat hak kelola lahan garapan oleh petani penggarap. Kata Kunci: Hak kelola lahan, Pola hubungan agraria, Pola penguasaan lahan, Taman Nasional Gunung Halimun Salak
CITATION STYLE
Ekrep, L., & Endriatmo Soetarto. (2021). DAMPAK PENETAPAN TAMAN NASIONAL TERHADAP STRUKTUR AGRARIA DAN HAK KELOLA LAHAN. Jurnal Sains Komunikasi Dan Pengembangan Masyarakat [JSKPM], 5(4), 509–521. https://doi.org/10.29244/jskpm.v5i4.867
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.