Pembuktian seorang pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk direhabilitasi terbilang cukup sulit sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, merupakan hal yang sulit, karena harus melihat awal pengguna narkotika menggunakan narkotika dan diperlukan pembuktian bahwa pengguna narkotika ketika menggunakan narkotika dalam kondisi dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika. Dalam implementasinya Mahkamah Agung mengeluarkan terobosan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 yang menjadi pegangan pertimbangan hakim dalam memutus narkotika. 2. Pemikiran Double Track System menginginkan adanya kesetaraan antara Sanksi Pidana dan sanksi tindakan, tentu saja ini sangat perlu diterapkan bagi pelaku penyalahgunaan narkotika sekaligus sebagai pecandu narkotika, sehingga tentu saja ada efek jera dan proses penyembuhan dari pelaku kejahatan narkotika tersebut dapat berjalan, sehingga bagi para pelaku kejahatan narkotika dan dengan proses ini dilksanakan akan mampu untuk sembuh dari ketergantungan penggunaan Narkotika dan jera karena adanya sanksi pidana. Namun jika korban penyalahgunaan narkotika hanya perlu diberikan tindakan penyembuhan/rehabilitasi dari pemerintah.
CITATION STYLE
Mandagi, Y., Eddy, T., & Sahari, A. (2022). TINJAUAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR ATAS TINDAK KEJAHATAN SEKSUAL DI KOTA MEDAN. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), 17. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.278
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.