Sumber Hukum Islam yang Disepakati Meliputi: Al-Qur'an, Al-Sunah, Ijma’ dan Qiyas

  • Fat-Tahtul Arifah S
  • Izzul Haq Ze M
  • Imamul Muttaqin M
N/ACitations
Citations of this article
54Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini mengkaji strategi pemeliharaan Al-Qur’an dari aspek pencetakan dengan membandingkan proses cetak mushaf di Indonesia dan Arab Saudi. Pewahyuan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad, yang dijaga oleh Allah dan melalui hafalan serta penulisan, telah diwariskan secara otentik hingga saat ini. Meskipun demikian, kesalahan pencetakan masih terjadi di berbagai negara. Penelitian ini bertujuan merumuskan model strategi pemeliharaan Al-Qur’an yang ideal melalui pendekatan kualitatif, dengan data primer dari wawancara, diskusi, dan media elektronik, serta data sekunder dari literatur dan dokumen. Hasilnya menunjukkan pentingnya standardisasi pencetakan mushaf berdasarkan kajian terminologi kata ha, fa, zha, dan peran negara dalam regulasi serta otoritas pemeliharaan mushaf. Kesimpulannya, strategi ideal melibatkan penerapan standardisasi dari hulu ke hilir dan penyempurnaan regulasi oleh negara.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fat-Tahtul Arifah, S., Izzul Haq Ze, M., & Imamul Muttaqin, M. (2024). Sumber Hukum Islam yang Disepakati Meliputi: Al-Qur’an, Al-Sunah, Ijma’ dan Qiyas. Blantika: Multidisciplinary Journal, 2(12). https://doi.org/10.57096/blantika.v2i12.255

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free