PENERAPAN MUDHARABAH DI PERBANKAN SYARI’AH

  • Hendriyani Y
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Berbagai fenomena tentang ekonomi syari’ah berseliweran dalam pikiran kita. Satu fenomena itu adalah Mudharabah, dimana suatu konsep bagi hasil atau profit sharing yang menjadi ciri dari mudharabah. Banyak perbankan yang mulai mempertimbangkan ditiadakannya konsep mudharabah ini, karena kurangnya peminat atau tidak profitablenya bagi perbankan itu sendiri. Sampai sejauhmana mudharabah ini menjanjikan keuntungan bagi para pelaku, mulai dari definisi, jenis sampai rukun dan syarat serta hal-hal yang membatalkan mudharabah. Inilah yang ingin penulis kaji dalam tulisan kali ini. Metode yang digunakan adalah library research, yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka. Hasil pembahasannya berupa bagaimana penerapan mudharabah ini di perbankan syari’ah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hendriyani, Y. (2022). PENERAPAN MUDHARABAH DI PERBANKAN SYARI’AH. JOURNAL EKONOMI, KEUANGAN, PERBANKAN DAN AKUNTANSI SYARIAH, 1(01), 30–39. https://doi.org/10.54801/ekspektasy.v1i01.105

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free