Sosialisasi pentingnya pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat adat tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) agar dapat dipahami dan dapat menghindari konflik konflik atas ketidak tahuan masyarakat adat akan hak haknya yang telah dilindungi oleh pemerintah daerah setempat. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat pada masyarakat adat Dayak Tobak dengan metode sosialisasi dan diskusi. Pokok materi yang diberikan adalah tentang hak hak masyarakat adat dalam mengelola kearifan lokalnya terkait dengan Perda setempat. Hasil dari kegiatan ini adalah para peserta lebih memahami dan mengetahui hal hak mereka agar dijadikan pegangan dalam berbagai aktifitas yang menyangkut aturan aturan adatnya
CITATION STYLE
Utomo, St. L. (2022). Sosialisasi PERDA Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 2(4). https://doi.org/10.52436/1.jpmi.677
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.