Perawat merupakan tenaga kesehatan yang paling banyak di Indonesia. Tenaga keperawatan yang melakukan tindakan keperawatan harus sesuai dengan kompetensi perawat yang sudah ditetapkan dan didapatkan selama proses pendidikan. Oleh karena itu, tanggung jawab hukum seorang perawat dalam menjalankan praktik mandiri keperawatan harus sesuai dengan standar pelayanan perawat, standar profesi, standar operasional dan kebutuhan kesehatan penerima pelayanan kesehatan. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus yang pernah terjadi.
CITATION STYLE
Setiani, B. (2018). Pertanggungjawaban Hukum Perawat Dalam Hal Pemenuhan Kewajiban dan Kode Etik Dalam Praktik Keperawatan. Jurnal Ilmiah Ilmu Keperawatan Indonesia, 8(04), 497–507. https://doi.org/10.33221/jiiki.v8i04.154
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.