Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Dalam Pelayanan Kesehatan

  • Prayoga F
  • Fifik Wiryani
  • Nasser
N/ACitations
Citations of this article
304Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari penelitian kali ini guna mengetahui tanggung jawab hukum rumah sakit dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan kualitatif bersifat library research (kajian kepustakaan). Sumber data yang digunakan yaitu bahan hukum primer dari Undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-undang terkait rumah sakit merupakan sarana pengawasan agar pelayanan kesehatan dari rumah sakit dapat tercapai. Bentuk tanggungjawab rumah sakit ketika menyebabkan kerugian pada pasien terdapat pada Undang-undang Republik Indonesia tentang Rumah Sakit Pasal 46 yaitu pertama rumah sakit bertanggungjawab penuh kelalaian yang diakibatkan oleh pihak rumah sakit, kedua ketika tidak ada kelalaian yang diakibatkan pihak rumah sakit maka tidak akan ada pertanggungjawabannya, ketiga rumah sakit tidak bertanggungjawab terhadap kelalaian yang dilakukan di rumah sakit.

Cite

CITATION STYLE

APA

Prayoga, F., Fifik Wiryani, & Nasser. (2023). Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Dalam Pelayanan Kesehatan. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(3), 419–427. https://doi.org/10.55809/tora.v9i3.264

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free