Pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor. 32/2002 mengenai penyiaran berlangsung dari 2017 hingga saat ini, DPR sebagai pengusul berkomitmen RUU tersebut mutlak disahkan periode DPR 2019-2024. Berlarut-larutnya pembahasan terletak pada tata cara perpindahan dari analog ke digital, dimana masing-masing fraksi memiliki kepentingan. Selain itu DPR juga berpegang pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 terkait Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga perdebatan antara kepentingan dan peraturan perundang-undangan di DPR menjadi faktor yang sulit disatukan. Melalui studi kualitatif ke lapangan didapatkan bahwa berlarut-larutnya pembahasan RUU terletak pada regulasi di DPR dan perbedaan pandangan terkait penyelenggara multiplexing. Melalui Teori Strukturasi Anthony Giddens dan stategi penelitian yang ditetapkan dapat dilihat peran struktur dan agen dalam pembentukan RUU tersebut, dimana strukturasi dapat dibaca bahwa tindakan-tindakan sosial itu selalu bergulir dari waktu ke waktu, kapanpun dan dimanapun, sehingga menimbulkan perubahan-perubahan sosial dan tindakan sosial, hal tersebut dapat diamati dari dua konsep besar, yakni agen dan struktur. Agen bisa individu bisa institusi bisa apapun, sedangkan struktur terdiri dari komponen rule dan resources
CITATION STYLE
Herman, H. herman. (2021). PENGUATAN PUBLIK DALAM PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENYIARAN. EKSPRESI DAN PERSEPSI : JURNAL ILMU KOMUNIKASI, 4(2), 137–145. https://doi.org/10.33822/jep.v4i2.2761
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.