Abstract: Omnibus Law which seeks to simplify 79 laws and 1288 articles. The Omnibus Law, a number of articles has the potential to remove the protection of rights, obsess over the human rights of citizens, particularly in relation to civil and political, economic, social and cultural rights, and with regard to law enforcement for environmental destroyers who are weak. The research used socio-legal research methods. The results of the study are the limitations in prosecuting perpetrators of ecoside crimes only in war crimes, making it difficult to hold responsibility for crimes committed, both against individuals and multinational/transnational corporations. Omnibus Law has enormous potential to perpetuate the practice of ecocide crime systematically both in the political, legal, and socio-economic, cultural aspects. Thus, there is no reason to strengthen that the Omnibus Law is in fact favoring environmental destruction, and perpetuating the practice of impunity for perpetrators of environmental damage crimes. Keywords: Ecoside Crimes, Law Enforcement, Omnibus Law Abstrak: RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang berupaya menyederhanakan 79 UU dan 1.288 Pasal. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, sejumlah pasal berpotensi menghapus perlindungan hak, merepsesi HAM warga negara, khususnya terkait dengan hak-hak sipil dan politik dan ekonomi, sosial dan budaya. Serta berkenaan dengan penegakkan hukum bagi perusak lingkungan yang lemah. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian sosio-legal. Hasil penelitian adalah Keterbatasan dalam penuntutan pelaku kejahatan ekosida hanya pada kejahatan perang membuat sulitnya meminta pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan, baik terhadap individu maupun korporasi multinasional/transnasional. RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi potensi yang sangat besar untuk melanggengkan praktik kejahatan ekosida yang secara sistematis baik dalam aspek politik hukum, maupun sosial ekonomi, kebudayaan. Sehingga, tidak ada alasan yang menguatkan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini justru memihak pada pengrusakan lingkungan, serta melanggengkan praktik impunitas bagi pelaku kejahatan kerusakan lingkungan. Kata kunci: Kejahatan Ekosida, Penegakkan Hukum, RUU Omnibus Law
CITATION STYLE
Prakasa, S. U. W. (2021). ECOCIDE CRIMES & OMNIBUS LAW: REVIEW OF INTERNATIONAL LAW AND ITS IMPLICATIONS ON INDONESIA LAW. Jurnal Dinamika HAM (Journal of Human Rights), 12(2), 14. https://doi.org/10.24123/jdh.v12i2.2898
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.